Hasil Monitoring dan Evaluasi
Program peningkatan kualifikasi S-1 bagi Guru PAI/MI/RA melalui Dual Mode
System (DMS) telah menghasilkan rekomendasi di antaranya adalah agar
program DMSdilanjutkan, baik dengan menambah kuota baru, atau minimal dengan
melakukan rekruitmen peserta pengganti dari peserta yang sudah lulus. Hal ini
perlu dipertimbangkan mengingat pada tahun 2015 tidak boleh ada guru yang belum
berkualifikasi S1/D4 (UU No. 14/2005, dan PP 74/2008).
Laporan dari
masing-masing LPTK penyelenggara program ini menyebutkan bahwa di
akhir tahun 2011 dan awal tahun 2012, LPTK telah meluluskan mahasiswa
sejumlah 4.436 dari total kuota 10.000 mahasiswa.
Direktur Jenderal telah menyerap
aspirasi masyarakat tersebut dan menuangkan dalam Surat Edaran No.
SE/DJ.I/PP.00.9/80/2012 tentang Peningkatan Mutu Pengelolaan Dan Layanan
Akademik Program Peningkatan Kualifikasi S-1 Bagi Guru PAI/MI/RA Melalui
Dual Mode System.
Agar diperhatikan
bagi LPTK untuk menerima calon mahasiswa program ini diprioritaskan
bagi lulusan D2/D3 Kependidikan, mengingat siswa waktunya tinggal 2,5 tahun.
Namun demikian, kika input mahasiswa dari D2/D3 sulit
didapatkan, LPTK bisa merekrut dari lulusan SLTA, hanya saja
jika bantuan sudah tidak ada, maka harus disampaikan bahwa biaya pendidikan
ditanggung masing-masing mahasiswa.
DMS bukan Kelas Jauh
Program kualisikasi S1
melalui DMS ini adalah crash program kualifikasi S1 bagi
guru PAI/RA/MI dalam jabatan. Kementerian Agama RI mendesain program
pendidikan dalam bentuk Dual Mode System (DMS) di bawah payung Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Program Peningkatan Kualifikasi Sarjana (S1) Bagi Guru Raudlatul Athfal,
Madrasah, dan PAI pada Sekolah Melalui Dual Mode System.
Program peningkatan kualifikasi
S1 bagi guru dalam jabatan telah menjadi program nasional mengingat target pada
tahun 2014 bahwa semua pendidik harus sudah berkualifikasi S-1. Kementerian
Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 58 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan
bagi guru dalam jabatan, dengan nama Program Pengembangan Pengakuan Pengalaman
Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Program peningkatan kualifikasi S-1 bagi guru
dengan Dual Mode System merupakan pendekatan yang menggabungkan sistem
perkuliahan tatap muka di kelas/kampus dengan sistem pembelajaran mandiri
(dengan modul). Program ini dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi akademik
maupun pengelolaan yang dilandaskan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor Dj. I/845/2011 tentang Rambu-Rambu Operasional Program Peningkatan
Kualifikasi Sarjana (S1) Bagi Guru MI dan Guru PAI Pada Sekolah
Melalui Dual Mode System (DMS).
LPTK Pengelola DMS agar
hati-hati dalam penyelenggaraan program ini dan diminta taat pada rambu-rambu
yang ada. Sebab, jika hal itu tidak dipenuhi, maka LPTK bisa
"tergelincir" ke dalam penyelenggaraan "kelas jauh."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar